Kamis 23 Oct 2014 18:12 WIB

KPK: Tanda Merah dan Kuning Artinya Potensi Korupsinya Tinggi

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat panik para politisi yang akan menjadi menteri. Hal itu setelah KPK memberikan tanda merah dan kuning terhadap menterinya Jokowi setelah melakukan penelusuran rekam jejak yang dilakukan KPK selama dua hari.

Penasehat KPK Suwarsono enggan mengomentari pernyataan pimpinan KPK mengenai tanda itu. Namun ia menyarankan agar pimpinan KPK menjelaskan makna dari tanda itu. Hal ini dimaksudkan agar tidak mejadi bola liar. "Saya tidak mau mengomentari hal itu. Tanya sama pimpinan kenapa menyampaikan hal itu,"‎ katanya saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (23/10).

‎Wakil Ketua KPK Zulkarnain meminta masyarakat tidak mengartikan  bahwa KPK akan menindaklanjuti terhadap menteri Jokowi yang diberi tanda merah dan kuning. "Terlalu jauh untuk ke situ (membuka penyelidikan baru). Jadi saya tidak mau berkomentar dulu kalau ditanya itu," kata dia.

Kata Zulkarnain, tanda merah dan kuning yang disematkan terhadap menteri itu hanya sebatas informasi jika mereka tidak layak jadi menteri, karena potensi untuk melakukan korupsi tinggi. "‎Ini hanya sebatas informasi bagi calon pejabat utama demi kepentingan bersama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement