Kamis 23 Oct 2014 14:43 WIB

Polisi Olah TKP Pabrik Shabu Senilai Rp 44 Miliar

Asap hitam mengepul dari mesin pemusnah barang bukti shabu sebanyak 71,5 kg yang telah disita di lapangan parkir Gedung  BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Asap hitam mengepul dari mesin pemusnah barang bukti shabu sebanyak 71,5 kg yang telah disita di lapangan parkir Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi peracikan atau "Clandestine Laboratorium" shabu senilai Rp 44 miliar di Perumahan Citra Garden 5, Jakarta Barat.

"Ini adalah kasus shabu internasional dengan barang bukti berupa shabu seberat 22,165 kilogram atau senilai dengan empat puluh empat miliar rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.

Dalam olah TKP tersebut ditunjukkan barang bukti shabu seberat 22,165 kilogram yang terbagi dalam 20 kantong plastik dengan berat rata-rata 1,2 kilogram per kantong.

Selain itu juga terdapat barang bukti berupa bahan baku shabu cair dalam kemasan botol cuka, alat produksi shabu, enam telepon genggam, dan beberapa wadah plastik.

Anjan mengatakan barang baku shabu cair tersebut berasal dari Tiongkok dan dikirim melalui jalur laut dari Hong Kong ke Indonesia.

"Home industri shabu cair adalah modus lama tapi berulang kembali dengan modus mengelabuhi petugas dengan diletakkan dalam botol beling berlabel cuka," kata Anjan.

Polisi telah menetapkan empat tersangka yakni tiga warga Indoneisa Hendrik Kho, Thian Hong, Tjhia Sing Jan dan seorang warga Malaysia Ong Beng An.

"Seluruh tersangka adalah pemain baru dan menurut pengakuan mereka baru menjalani kejahatan ini selama satu bulan, namun kami akan mendalami lebih lanjut," kata Anjan.

Anjan mengatakan keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, Anjan mengatakan pihak kepolisian akan terus menelusuri seluruh jaringan sindikat shabu internasional dan berkordinasi dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok untuk mengungkap produsen dan pengirim bahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement