REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi, menilai Mukhtamar VIII PPP di Surabaya beberapa waktu lalu tidak sah. Untuk itu Jambi menolak kepengurusan baru versi M Romahurmuzy (Romy) dan Emron Pangkapi karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.
"Ketua Umum masih Pak SDA (Suryadharma Ali), lihat syaratnya," ujar Wakil Sekretaris DPW PPP Jambi, Jami'un, kepada Republika saat menghadiri acara Silaturrahim Nasional (Silatnas) Alim Ulama sSe-Indonesia di Pondok Pesantren Asiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,Kamis (23/10)
Menurut dia, sekurang-kurangnya harus ada tiga syarat untuk membuat Suryadharma Ali mundur dari jabatannya. Pertama, secara resmi SDA mengajukan pengunduran dirinya sebagai ketua umum PPP. Kedua, jika ketua umum meninggal dunia. Dan, ketiga, jika ketua umum dipenjara.
SDA diakuinya kini menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, sejauh ini mantan menteri agama itu masih menghirup udara bebas.
Selain itu, lanjut Jami'un, meski hanya memperoleh empat kursi di DPRD Provinsi Jambi, namun PPP tetap solid berada di kubu Koalisi Merah Putih (KMP)."Belum final, tunggu nanti tanggal 30 Oktober (Muktamar PPP versi Majelis Syariah). Meskipun ranah pusat, tapi daerah pun masih solid dengan kesepakatan awal," tuturnya.