Kamis 23 Oct 2014 14:02 WIB
Komisi DPR

Takut Dikadali, KIH Belum Mau Serahkan Nama Anggota Komisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Aria Bima
Foto: antara
Aria Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDIP Aria Bima buka-bukaan terkait alotnya lobi yang dilakukan untuk posisi pimpinan komisi dan badan dalam alat kelengkapan dewan. Ia menyatakan, PDIP dan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mau menyetor nama anggota komisi lantaran takut 'dikadali'.

Bima mengatakan, dari 47 posisi di komisi dan badan, PDIP meminta 16 di antaranya untuk KIH. Sedangkan, 31 sisanya 'diikhlaskan' untuk Koalisi Merah Putih (KMP).

"Saya tawar minimal 16 kalau //nggak// ya //nggak// usah semua, ya ayo kenceng-kencengan," katanya di komplek parlemen, Rabu (23/10).

Bima mengaku, KIH meminta pembagian pimpinan di komisi dan badan dalam alat kelengkapan dewan dibagi adil melalui musyawarah mufakat. Jika dilakukan menggunakan mekanisme voting, dia menyadari KIH pasti akan kalah. PDIP tidak mau mengulangi pengalaman pahit dalam pemilihan pemimpin DPR dan MPR.

 

Menurutnya, PDIP dan partai lain dalam KIH meminta 16 posisi dari 47 jabatan yang ada di komisi dan alat kelengkapan dewan. Jumlah itu dirasa realistis mengingat komposisi koalisi antara KIH dan KMP di DPR.

Tetapi, menurut Bima, itu tidak disepakati dalam lobi. Dia mengaku, KIH hanya diberi enam jabatan. "//Masak// enam dari 47, itu nanti belum dibagi dengan PKB, Nasdem, Hanura, PPP, gila. Ambil saja semua," ujarnya.

Menurutnya, permintaan 16 pimpinan dari 47 jabatan itu dinilai sangat minimal dan realistis. Jika permintaan dari PDIP tidak dipenuhi, Bima mengancam akan terus 'kenceng-kencengan' sampai permintaannya dipenuhi.

"Saya juga bisa minta agar menteri tidak hadir loh, untuk tidak ikut bahas UU loh ya,,untuk tidak datang rapat komisi loh. Macet kan. Jadi nggak solutif gitu kalu seperti itu," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement