REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG—Pengumuman menteri dalam kabinet Presiden Jokowi bukanlah terkesan lambat, namun ada jatah waktu 14 hari bagi presiden untuk menentukan orang-orang kepercayaannya.
"Mari kita bersabar dan memberikan kesempatan lagi kepada Presiden Jokowi untuk memastikan para menteri yang akan diumumkan benar-benar bersih dan profesional, sehingga setelah menjadi menteri tidak diganggu dengan persoalan tersangkut masalah hukum," kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga, Kamis (23/10).
Menurut mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana itu, peluang bagi presiden untuk memilih nama-nama menteri yang bersih masih terbuka.
Apalagi, katanya, Peraturan Perundang-undangan memungkinkan bagi presiden untuk memproses dan mengumumkan nama-nama menteri 14 hari setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden.
Ia menilai, kasus hukum yang menjadi catatan KPK dan PPATK justru ikut memperlambat Jokowi untuk menunda waktu pengumuman kabinet hingga pagi ini. Lantaran harus mengganti dan memilih nama baru lagi untuk masuk dalam bursa calon menteri.
Selain itu, katanya, persoalan perubahan nomenklatur dan menteri yang dikritik DPR dan tarik-tarik menarik politik di internal Koalisi Indonesia Hebat juga telah ikut memberi andil keterlambatan pengumuman kabinet.
"Ketiga hal itu membuat presiden harus lebih berhati-hati mengambil sikap dan melangkah agar tidak diganggu setelah mengumumkan nama-nama menteri yang telah dipilih," katanya.