Rabu 22 Oct 2014 17:21 WIB

Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
  Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR telah menerima surat tentang arsitektur kabinet dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/10). Dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014, Jokowi menyampaikan sejumlah perubahan nomenklatur kementerian di kabinetnya.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengungkapkan isi surat yang dikirim Jokowi. Berikut ini sejumlah kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur.

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Di luar perubahan nomenklatur kementerian tersebut, nama-nama kementerian masih sama seperti di kabinet sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement