Rabu 22 Oct 2014 14:21 WIB

Jokowi Diminta Evaluasi UU Terkait Agraria, Alasannya...

Rep: Friska Yolandha/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pengumuman Jumlah Kabinet. Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9). Dalam konferensi pers ini Jokowi-JK mengumumkan komposisi kuantitatif dari kabinetnya tetap 34 p
Foto: Republika/Wihdan
Pengumuman Jumlah Kabinet. Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9). Dalam konferensi pers ini Jokowi-JK mengumumkan komposisi kuantitatif dari kabinetnya tetap 34 p

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar Hukum Tata Negara, Indra Perwira menyatakan Jokowi harus membentuk kabinet pro rakyat. Karena, selama ini Pemerintahan SBY terlalu pro pasar hingga menimbulkan berbagai macam masalah.

Salah satu persoalan penting adalah kepemilikan aset negara. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara menguasai sektor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, negara mengurus lahan dan sumber daya alam (SDA).

Sayangnya, akibat pemerintahan yang terlalu propasar, terjadi ketimpangan struktur pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan aset negara, terutama masalah lahan. Indra mengatakan, dalam kurun waktu 1970 sampai 2001, terdapat 1.753 kasus sengketa lahan yang meliputi 10,9 juta hektare dan 1,2 juta keluarga.

Pada 2010, terdapat 106 konflik sengketa lahan dengan tiga korban jiwa. Jumlah ini meningkat menjadi 123 konflik pada tahun selanjutnya.

Reformasi mengamanatkan Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang reformasi agraria dan SDA, melalui rancangan undang-undang (RUU) Pembaharuan Agraria dan SDA. Namun, amanat ini dikhianati selama pemerintahan SBY karena RUU Pembaharuan Agraria dianggap tidak menarik investor. "Karena, lahan merupakan sektor paling menarik untuk melakukan money laundry," kata Indra.

Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi diminta untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan agraria dan SDA. Pemerintah juga diminta menata kembali penguasaan dan penggunaan lahan yang berkeadilan.

Pemerintah juga harus memperkuat kelembagaan dan kewenangan pelaksana kebijakan agraria. Orang yang ada di dalam lembaga ini harus yang benar-benar bertanggung jawab pada reformasi agraria. "Agar, masyarakat Indonesia merdeka di tanah sendiri," ujar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement