Rabu 22 Oct 2014 13:42 WIB

DPR Terima Surat Perubahan Jumlah Kementerian

Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai perubahan dan penambahan jumlah kementerian di Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla.

"Saya baru saja menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 21 Oktober surat itu mengajukan penambahan dan perubahan jumlah kementerian," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Dia mengatakan surat itu sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan tidak lepas dari Pasal 6 UU nomor 39 tahun 2008 yakni pembentukan kabinet paling lambat 14 setelah pelantikan yaitu jatuh pada 3 November 2014.

Dia mengatakan pasal 17 UU nomor 39 tahun 2008 disebutkan DPR memiliki waktu tujuh hari membalas surat tersebut dan institusinya berkomitmen untuk segera membalas surat Presiden Jokowi.

"Kami sesegera mungkin membalas surat Presiden Jokowi agar program ekonomi rakyat bisa berjalan," ujarnya.

Dia mencontohkan ada pemisahan di Kementerian Pendidikan yaitu Kementerian Pendidikan SD dan Kementerian Pendidikan Tinggi serta ada perubahan di kementerian lain namun ia tidak menjelaskan.

Namun menurut dia, kementerian yang tidak boleh diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

"Mudah-mudahan ini bisa secepatnya demi kepentingan rakyat Indonesia. Dan kami di DPR juga akan sesuaikan," katanya.

Menurut dia, pimpinan DPR akan rapat dan meminta masukan dari pihak profesional di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan untuk memberikan pertimbangan. Hal itu menurut dia agar DPR segera bisa menjawab surat yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut.

"Kami akan jawab secepatnya karena semakin cepat makin baik," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement