REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi DED PLTA Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.
Penggeledahan dimulai jam sembilan pagi oleh delapan orang penyidik. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan dilakukan di satu lokasi rumah milik tersangka Barnabas Suebu di Jl.Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Johan saat dihubungi Republika, Rabu (22/10).
Sebelumnya pada 8 September KPK juga menggeledah rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III Jl Hang Tua No 99 RT 04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Jayapura Utara Jayapura, Papua.
Ketika itu selain rumah Barnabas, KPK juga menggeledah rumah La Musi Didi yang juga merupakan tersangka lain dalam kasus ini.
Rumah La Musi yang digeledah beralamat di Jl Jaya Asri Blok F No 21 Jaya Pura, Papua. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat lainnya, yakni Kantor Dinas Pertambangan, Kantor Dinas Otonom Jl Abepura Kotaraja Jayapura dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jl Batu Karang No 4 RT 02 RW 07 Kelurahan Ardipura Jayapura, Papua.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan DED PLTA Sungai Membramo, Papua tahun anggaran 2009-2010. Barnabas merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem). Dia merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.