Rabu 22 Oct 2014 12:15 WIB

Kapolda Pimpin Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Anggotanya

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Endang Sunjaya memimpin langsung gelar rekonstruksi pembunuhan Bripka (Anm) Obaja Nakmofa, salah seorang anggota Buru Sergap Polres Kupang Kota pada 1 Desember 2011 di Kupang, Rabu.

Gelar rekonstruksi tersebut pada dua titik lokasi yang diduga kuat sebagai awal kisah dari tragedi pembunuhan tersebut, yakni di depan rumah jabatan wali kota Kupang di Jalan RW Monginsidi serta di persimpangan rumah toko (Ruko) OEbobo di Jalan Frans Seda.

Gelar rekonstruksi tersebut untuk mengungkap kembali tragedi pembunuhan terhadap suami dari Yuliana Nakmofa-Kore Uli yang mengalami luka robek di bagian dada kiri yang diduga kuat dihabisi dengan senjata tajam.

Kasus pembunuhan terhadap Bripka Obaja Nakmofa ini, sudah ditangani oleh dua orang Kapolda NTT, masing-masing Brigjen Pol Ricky HP Sitohang dan Brigjen Pol I Ketut Yoga Anna, namun tidak sanggup mengungkap tersangka pelakunya.

Ketika Brigjen Endang Sunjaya dipercayakan pimpinan Polri menjadi Kapolda NTT, dirinya memandang penting untuk mengungkap kembali kasus tersebut, karena kasus itu merupakan bagian dari "utang" Polda NTT yang harus dibayar.

"Rekonstruksi ini dimaksud untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap tragedi yang menewaskan seorang bhayangkara negara itu," kata Kapolda.

Jenderal polisi berbintang satu itu mengatakan rekonstruksi tersebut sebagai bahan pelengkap, karena semua berkas pemeriksaan sudah dimiliki penyidik.

Rekonstruksi serupa pernah dilakukan pada 4 Januari 2012 yang dipimpin langsung Kapolda NTT (saat itu) Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, namun tidak membuahkan hasil maksimal sehingga digantung terus hingga saat ini.

Sekarang, Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya mau mengungkap kasus tersebut, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang menjadi tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap seorang bhayangkara sejati itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement