REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mekanisme Pengangkatan wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjadi presiden masih simpang siur.
Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok tersebut kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan kemendagri dan Mahkamah Agung. Mengacu pada aturan yang dipakai untuk pengangkatan Ahok menjadi orang nomor satu di Ibu Kota ini.
"Jadi kita sekarang masih konsultasi kepada kemendagri dan MA. Mengacu pada perpu yang mau kita pakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/10).
Terlepas dari hal diatas, menurut Marsudi secara konstitusi, usai turunnya surat pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur, maka Ahok otomatis menjadi PLT penuh. Hal ini berarti, Mantan bupati Belitung Timur itu, bisa mengeluarkan semua keputusan yang menjadi wewenang Gubernur.
"Karena ini inkrah, jadi Pak Ahok bisa memutuskan apapun keputusan pemerintahan DKI," tutupnya.