REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan adanya rekayasa dalam kasus dugaan kekerasann seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS) kembali muncul. Kali ini Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI), dr Ferryal Basbeth SAF mengatakan fakta medis kasus tersebut lemah dan terkesan dipaksakan.
"Dalam kasus pedofilia pelakunya hanya satu dan korbannya banyak, sementara dalam kasus JIS, korbannya satu pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," jelas Ferryal, Selasa (21/10/2014).
Berdasarkan hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan. Kedua hasil visum tersebut juga memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual. Fakta medis tersebut bertolak belakang dengan cerita yang tertulis dalam BAP para terdakwa. Dalam BAP disebutkan selama periode Desember 2013-Maret 2014, AK (6th) siswa TK JIS diduga telah mengalami sodomi sebanyak 13 kali.
"Dengan frekuensi sodomi sebanyak itu mustahil kondisi lubang pelepas korban masih normal. Saya sudah lihat hasil visumnya dan kasus ini cenderung dipaksakan, tidak ada fakta medis yang mendukung sodomi itu terjadi," jelasnya.
Ferryal menambahkan, dengan fakta medis yang lemah kasus ini akan semakin sulit untuk dibuktikan. Menurutnya untuk membuktikan melalui tes DNA juga lebih sulit. Selain belum ada alatnya, pemeriksaan medis yang sudah dilakukan sudah jelas, tidak ada kerusakan pada lubang pelepas korban.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, lima petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca. Satu lagi petugas kebersihan yang juga dituduh terlibat dalam kasus ini yaitu Azwar, meninggal ketika dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Selain itu, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ibu korban AK juga menggugat JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.