REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan tunjangan penghulu atas dampak UU 48/2014 yang berkaitan dengan pemungutan tarif nikah di masyarakat tengah menunggu pengesahan Menteri Keuangan (Menkeu). Sebelumnya, segala prosedur dan koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan telah dilewati antara jajaran pejabat tingkat bawah.
“Di tingkat bawah sudah selesai, sekarang tinggal di level pimpinan,” kata Direktur Urusan Agama Islam Muchtar Ali yang berkomitmen akan menyelesaikan soal perizinan pencairan tunjangan penghulu tersebut sebelum Oktober berakhir. Tingkat pimpinan yang ia maksud adalah menunggu pengesahan dari Kemenkeu untuk kemudian diserahkan kembali kepada Kemenag untuk melakukan pencairan secara teknis.
Pernyataan Muchtar dibenarkan oleh Kasubdit Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Langgeng Suwito saat dihubungi ROL di hari yang sama yakni pada Selasa (21/10). “Sejak minggu lalu sudah kita serahkan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya. Dikatakannya, dalam proses koordinasi dan perizinan, antara Kemenkeu dan Kemenag tidak terjadi kendala yang berarti bahkan lancar-lancar saja.
Kelancaran proses, kata dia, sebab sudah Kemenag sudah menyiapkan PP dan draf soal usulan besaran tarif yang akan dicairkan nantinya kepada penghulu. Namun, untuk perkembangan terbaru, ia mengaku belum mengetahuinya karena sedang bertugas di luar kota. Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu memosisikan diri sebagai rekan kerja dan fasilitator yang baik bagi Kemenag, serta tidak ada permasalahan apapun dalam proses perizinannya.