Selasa 21 Oct 2014 18:12 WIB

Empat Syarat Menteri Jokowi-Jk Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Rep: c08/ Red: Mansyur Faqih
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap pengumuman nama menteri di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menjadi tantangan pertama. 

Menurut Refly, optimisme masyarakat sangat tinggi terhadap pemerintahan yang baru. Untuk itu, Jokowi diharapkan menunjuk nama yang tepat untuk menjadi pembantunya selama pemerintahan lima tahun ke depan.

Refly kemudian merekomendasikan syarat untuk menjadi menteri di kabinet Jokowi-JK. Pertama, seorang menteri harus orang yang loyal kepada presiden.

Karena dalam sistem presidensial, seorang menteri adalah pembantu presiden untuk mewujudkan visi misi pemerintahan.

Kedua, menteri harus orang yang bertipe pekerja keras yang tidak hanya sekedar ingin menikmati fasilitas mewah dari negara. Selama ini ia melihat menteri justru tidak melakukan perubahan apa-apa.

"Biasanya, setelah jadi pejabat publik menteri ini langsung kaya raya. Padahal dalam pemerintahannya tidak berbuat apa-apa," kata Refly di Jakarta, Selasa (21/10).

Ketiga, Refly berharap menteri harus bebas dari kasus korupsi, tidak punya masalah hukum dan sosial lainnya. Meski pun tidak ada bukti terlibat, namun bila pernah disangkutpautkan dengan persoalan korupsi, maka publik tidak akan percaya penuh kepada pemerintah.

Keempat, kata dia, menteri harus profesional dan punya gairah terhadap pekerjaan yang sesuai dengan jabatannya. Dalam hal ini, Refly mengaku tidak sepakat dengan jabatan menteri yang diemban oleh ketua umum partai. 

Menurut dia, terlalu mahal jabatan menteri diberikan kepada orang yang tak kompeten di bidangnya. "Saya tidak sepakat dengan anggapan semua ketum partai mampu menjadi menteri," ujar Refly.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement