Selasa 21 Oct 2014 13:54 WIB

MA Lantik Empat Hakim Agung

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah empat hakim agung baru, yaitu Dr H Amran Suadi SH MH MM, Sudrajat Dimyati SH MH, Dr Purwosusilo SH MH dan Is Sudaryono SH MH.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di sela acara pelantikan di Jakarta, Selasa, (21/10) mengatakan tambahan empat hakim agung ini akan menambah formasi majelis di MA dan mempercepat penyelesaian perkara.

"Dengan tambahan empat ini, maka jumlah hakim agung saat ini menjadi 51 orang," ujar Ridwan.

Dia juga mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial dan DPR yang telah meloloskan keempat hakim agung tersebut, sehingga akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaian perkara di MA.

Ridwan juga berharap keempat hakim agung ini langsung bisa bekerja karena memiliki latar belakang sebagai hakim karir.

"Mereka semua berlatar belakang sebagai hakim karir, jadi tidak perlu lagi melakukan penyusuaian dan diharapkan bisa langsung bekerja," ucapnya, berharap.

Ridwan juga mengatakan pihaknya tahun depan (2015) kembali akan mengajukan tambahan hakim agung untuk melengkapi formasi 60 hakim agung.

"Setelah beberapa hakim agung pensiun, di antaranya Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrohardjono yang pensiun sejak Juli 2014, juga untuk melangkapi 60 hakim agung, kami segera akan mengajukan permintaan kembali," tuturnya.

Dalam seleksi calon hakim agung 2014, KY telah mengirimkan lima calon ke DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai hakim agung.

Namun, DPR hanya menyetujui empat hakim agung dan satu calon, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono dinyatakan tidak lolos.

Selanjutnya Hakim Agung Amran dan Hakim Agung Purwosusilo akan ditempatkan di Kamar Agama, sedangkan Hakim Agung Dimyati akan di Kamar Perdata dan Hakim Agung Sudaryono di Kamar TUN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement