REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di hari pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden baru, Indonesia Corruption Watch (ICW) menghimbau agar pengumuman susunan kabinet yang baru ditunda. Ada dua alasan yang dikemukakan oleh ICW terkait hal ini.
Alasan pertama yang dikemukakan oleh ICW ialah adanya statement Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan adanya sejumlah nama calon menteri yang bermasalah dan berpotensi masalah terkait korupsi. Selain melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), publik dan Ditjen Pajak juga perlu dilibatkan dalam proses pemilihan menteri ini.
"Ditjen Pajak pun mesti dimintai masukan terkait Surat Pemberitahuan (SPT)," jelas Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan, Selasa (21/10).
Alasan kedua adalah proses pemilihan jajaran kabinet Jokowi. Menurut Ade, akan lebih baik proses pemilihan ini lebih terbuka. Terbukanya proses pemilihan dapat menghindari adanya politik transaksi. Selain itu, proses pemilihan yang terbuka juga dapat mengindari tekanan dari pihak luar untuk 'menitip' orang tertentu yang tidak sesuai kualifikasi untuk menduduki jabatan menteri dalam jajaran kabinet Jokowi.
Dalam undang-undang kementerian sendiri tercantum bahwa presiden terpilih memiliki waktu selama 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya. Terkait jadwal pengumuman kabinet, Jokowi juga belum memberikan kepastian.
"Secepatnya. Belum bisa ditentukan kapannya," terang Jokowi, Senin (20/10).