Senin 20 Oct 2014 21:20 WIB

KPU Daerah Diminta Koordinasi Anggaran Pilkada dengan Pemda

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada tahun 2015 segera  berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

KPU pusat meminta KPU daerah tidak menghiraukan perihal belum pastinya nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2014 sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak tahun depan.

"Kami kemarin sudah rapim soal evaluasi dan pelaporan pemilu. Tapi kami singgung juga soal perppu dan kami minta KPU provinsi dan kabupaten/kota tetap persiapkan pilkada daerah terutama soal anggaran," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin (20/10).

Anggaran pelaksanaan pilkada menjadi krusial, menurut Ferry, karena rata-rata di sebagian besar daerah akan segera diketok RAPBD 2015. Meski dalam pagu anggaran sudah disusun, diakuinya KPU daerah memang masih ragu terkait kepastian pelaksanaan pilkada.

Meski Perppu 1/2014 sudah bisa dijadikan landasan hukum, persetujuan DPR masih menjadi ganjalan. Namun, KPU pusat menurutnya tetap menganut hukum positif.

Karena itu, KPU pusat memastikan tetap akan melanjutkan persiapan pilkada serentak 2015. KPU meminta KPU di 240 kabupaten/kota dan 7 provinsi untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing terkait anggaran.

Untuk menyesuaikan anggaran pilkada dengan perppu, KPU pusat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena Peraturan Mendagri nomor 57 tahun 2009 tentang penganggaran pilkada masih berlaku. Hanya saja, dalam peraturan tersbeut belum diatur tentang pelaksanaan pilkada serentak.

Terkait kebijakan, Ferry melanjutkan, KPU akan menuntaskan penyusunan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada. KPU mengupayakan PKPU akan dikeluarkan meski DPR belum menerima perppu.

"Kami tidak menunggu DPR. Syukur-syukur segera diproses," ujar Ferry.

Setidaknya, ada 10 PKPU yang harus disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada. Antara lain menyangkut tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, aturan pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, aturan kampanye. Lalu, peraturan pemungutan dan penghitungan suara, aturan partisipasi masyarakat, aturan dana kampanye, aturan

logistik, aturan penyelesaian admnistrasi penyelenggaraan, dan aturan pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok panitia pemungutan suara.

KPU, lanjut dia, sudah membuat estimasi tahapan pilkada serentak. "Kami sudah sounding, kalau pilkada September minggu kedua. Nanti teman-teman KPU daerah akan pukul mundur proses tahapan disesuaikan dengan perppu," kata Ferry.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan jika DPR menolak Perppu 1/2014 maka secara otomatis UU nomor 22/2014 tentang pilkada tidak langsung kembali berlaku.

KPU, menurut dia, memang bisa melakukan persiapan pilkada dengan landasan perppu. Namun, disarankan KPU hanya menyiapkan rancangan saja. Belum menetapkan menjadi peraturan yang diundangkan.

"Kan persiapan awal, belum bikin peraturan, draf aja dulu. Bikin ancer-ancer pendanaan, perkiraan berapa yang dibutuhkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement