REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Konstitusi kembali meminta pemohon Pengujian UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), untuk mencabut gugatannya tersebut.
"Bahwa objek permohonan Anda itu sudah tidak ada. Jadi, Anda bisa mempunyai dua sikap, apakah Anda tetap meneruskan atau Anda mencabutnya," ujar Hakim Konstitusi Arif Hidayat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/10).
Arif menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa gugatan pemohon karena objek permohonan yang sudah tidak ada. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
"Bahwa sebetulnya secara materiil dan formil pun undang-undang ini sudah tidak ada karena sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu tersebut. Itu pemahaman secara normatif dan juga teoritik begitu," jelas Arif.
Arif kemudian juga mengungkapkan bahwa ada sepuluh permohonan yang menyangkut pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Dari sepuluh permohonan pengujian formal dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014, enam diantaranya sudah mencabut permohonan mereka karena menyadari bahwa objek permohonan yang sudah tidak ada. Namun masih ada empat pemohon yang bersikeras untuk tetap melanjutkan permohonan mereka.
"Kami nanti laporkan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) nanti segera akan diputus oleh Mahkamah tanpa melakukan persidangan, karena sesuai dengan pendapat Majelis Panel ini, bahwa objek permohonannya sudah tidak ada. Nanti kami laporkan di RPH," pungkas Arif.