REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republika Indonesia (RI) di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Senin (20/10). Keduanya akan memimpin bangsa Indonesia hingga 2019 mendatang.
Atas pelantikan keduanya, Jokowi-JK diminta untuk teguh mewujudkan janji-janji kampanye yang pernah diucapkan. Satu diantara sekian janji Jokowi-JK yang diminta untuk konsisten diwujudkan adalah soal pemberantasan korupsi.
“Ada delapan agenda pemberantasan korupsi yang saat ini kita sama-sama emban, dan semoga bisa Pak Jokowi-JK wujudkan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di Jakarta Senin.
Zulkarnain mengatakan, atas janji pemberantasan korupsi ini, KPK tidak akan membiarkan Jokowi-JK melaksanakan tugasnya sendiri. Zulkarnain memastikan, KPK siap memberikan segenap kekuatan yang ada untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap semua dilaksanakan dengan optimal, sama-sama mencapai Indonesia terbebas dari korupsi,” ujarnya.
Adapun, delapan agenda yang dimaksud oleh Zulkarnain ini sudah termaktub dalam bukut putih KPK. Yaitu, pertama reformasi pengelolaan APBN dan APBD. Kedua, agenda pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan penerimaan negara. Ketiga, terkait dengan agenda ketahanan dan kedaulatan pangan. Keempat, agenda perbaikan infrastruktur.
Selanjutnya kelima, agenda penguatan aparat penegak hukum. Keenam, agenda dukungan pendidikan nilai integritas dan keteladanan. Ketujuh, agenda perbaikan kelembagaan partai politik. Terakhir, poin kedelapan adalah agenda peningkatan kesejahteraan sosial.