Senin 20 Oct 2014 13:09 WIB

Makna Sumpah Jabatan bagi Jokowi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden Terpilih Joko Widodo, sesaat sebelum sidang paripurna pelantikan presiden di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10). (AP/Mark Baker)
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden Terpilih Joko Widodo, sesaat sebelum sidang paripurna pelantikan presiden di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10). (AP/Mark Baker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan sumpah jabatannya sebagai presiden dalam acara pelantikan. Dengan demikian, ia telah resmi menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Lalu, apa makna sumpah jabatan bagi Jokowi?

"Sebuah beban berat yang harus kita terima dan tanggung jawab besar untuk menyelesaikan persoalan yang ada di negara kita," kata presiden yang dipilih oleh 53,15 persen rakyat Indonesia tersebut, Senin (20/10).

Seperti diketahui, dalam pelantikan presiden dan wakil presiden, Jokowi diambil sumpahnya sebagai pejabat negara. Ia bersumpah disaksikan rohaniawan, pimpinan MPR, dan seluruh anggota DPR dan DPD.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti pada nusa dan bangsa," ucap Jokowi.

Seluruh undangan yang hadir dalam pelantikan bertepuk tangan usai Jokowi membacakan sumpah jabatannya. Sebab, usai membacakan sumpah, Jokowi resmi berstatus sebagai presiden ke-7 RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement