Ahad 19 Oct 2014 17:23 WIB

Majelis Syariah PPP tak Satu Suara

Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)
Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 ternyata tidak satu suara dalam menyikapi muktamar. Bahkan, rencana Majelis Syariah menggelar muktamar sendiri ternyata bukan suara bulat.

Wakil Ketua Majelis Syariah DPP PPP periode 2011-2015 KH Fahrurrozi Ishak berpendapat, Muktamar VIII di Surabaya yang digelar oleh DPP PPP memenuhi quorum karena dihadiri sekitar 875 dari 1.244 pemilik suara. Dengan jumlah peserta tersebut, maka Muktamar VIII Surabaya sah karena memenuhi ketentuan ART pasal 22 yang mensyaratkan muktamar dihadiri lebih dari 1/2 utusan DPW dan lebih 1/2 utusan DPC.

Selain itu, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan pasal 25 UU 2/2008 tentang Parpol yang mensyaratkan keabsahan forum tertinggi partai harus disetujui oleh 2/3 peserta.

"Jadi kedaulatan tertinggi itu ada di Muktamar, karena sudah kuorum maka Muktamar VIII dengan sendirinya sah karena mendapatkan legitimasi dari lebih 2/3 pesertanya," kata Fahrurrozi Ishaq dalam keterangan persnya kemarin.

Ulama asal Jakarta ini mengaku tidak tahu-menahu terhadap keinginan Majelis Syariah yang akan menggelar muktamar, karena tak pernah diajak rapat. Tak hanya itu, informasi yang diterima juga simpang-siur. "Awalnya ada info Majelis Syariah mau gelar Muktamar tanggal 19, ini berubah lagi. Kami di pimpinan Majelis Syariah tidak tahu, karena tidak ikut rapat," katanya.

Pihaknya juga mengkritisi Mahkamah Partai yang membuat keputusan bersifat ultra petita karena membuat putusan di luar permintaan. Menurut dia, tak ada dalam satu pasal pun d AD/ART yang menyebutkan Majelis Syariah menjadi eksekutor. "Mahkamah Partai itu membuat keputusan harus merujuk AD/ART, jadi tidak sewenang-wenang membuat keputusan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement