Ahad 19 Oct 2014 08:18 WIB

Staf Ahlinya Tersangka, Wali Kota Tangerang Siap Beri Bantuan Hukum

Rep: C81/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Setelah mengetahui staf ahlinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tangga tahun 2013, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku prihatin dan siap membantu pihak berwenang dalam kelancaran proses hukumnya.

"Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa beliau, akan tetapi kami menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan," kata Arief, Minggu (19/10).

Arief mengaku akan memberikan bantuan hukum kepada Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, Diding Iskandar. "Akan ada bantuan hukum, karena yang bersangkutan terlibat dalam pekerjaannya," tuturnya kembali.

Saat ditanya apakah Diding akan di non aktifkan dari jabatannya sebagai staf ahli bidang hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, Arief mengatakan belum akan mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, langkah penonaktifan jabatan akan dilakukan jika status Diding meningkat menjadi terpidana. "Belum ada penonaktifan, statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya," tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Diding Sendiri mengaku siap mempertanggungjawabkan semua laporannya terkait pengadaan mobil tangga damkar tersebut. "Saya punya dokumen-dokumennya," katanya.

Diding sendiri yakin, laporannya akan menjadi alat untuk membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Intinya saya siap melakukan proses hukum. Karena saya akan taat hukum," ungkapnya.

Pada Jumat (17/10), Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tahun 2013.

Selain Diding, Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU) berinisial AR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksim 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.6 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement