REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN-- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Pekalongan Tohirin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan partai senilai Rp25 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Sukirwanta di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa Ketua DPC Gerindra Tohirin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.
"Kami sudah meningkatkan status Ketua DPC Partai Gerindra sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan para saksi pengurus partai itu dan barang bukti dalam pencairan dana," katanya.
Terungkapnya dugaan kasus korupsi pemalsuan data untuk pencairan dana bantuan partai sebesar Rp25 juta itu, kata dia, berawal dari kekisruhan pada internal partai saat kegiatan pemenangan calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.
Pengurus dan kader partai melaporkan Ketua DPC Gerindra kepada polres dengan tuduhan dugaan pemalsuan data dan penyelewengan dana partai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka yang melapor antara lain Kurdimanto, Supardi, Dewan Penasihat Gerindra Muh Warlam, Sekretaris Rahmanto, Bendahara Aisyiah, dan beberapa perwakilan dari pengurus kecamatan.
Sekretaris DPC Gerindra Rahmanto mengatakan seharusnya dana partai yang dikucurkan dari dana APBD setiap tahun sebesar Rp25 juta itu masuk ke rekening partai. Namun, kata dia, kejanggalan pada pencairan dana tahun 2013 karena tidak ada tanda tangan dan penggunaan dana dinilai tidak transparan.
Menurut dia, seharusnya sesuai aturan, syarat pencairan dana dalam buku rekening partai harus dibubuhi tanda tangan ketua dan sekretaris. "Akan tetapi pencairan tahun 2013 itu muncul adanya surat laporan kehilangan rekening dari kepolisian. Selain itu foto copy dan tanda tangan saya dicatut," katanya.