REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Remotivi akan melaporkan televisi yang menayangkan secara langsung prosesi hingga resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke Komisi Penyiaran Publik (KPI). Bahkan Remotivi menyebut siaran langsung pernikahan Raffi selama 14 jam adalah pelecehan publik.
"Pelecehan publik adalah ketika 14 jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi," kata Direktur Remotivi, Roy Thaniago, dalam siaran persnya, Jumat (17/10).
Dengan menyiarkan secara langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengker, menurutnya, Trans TV sebenarnya sedang menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik. Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan.
Menurutnya kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada Pemilu lalu.Ia memaparkan Trans TV sudah menampilkan siaran langsung eksklusif bertajuk 'Menuju Janji Suci' di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah sepanjang 6-15 Oktober lalu.
Segmen ini merekam persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober, sejak pukul 08.00-22.00 WIB.
"Apa yang kita lihat dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang," ujarnya.
Ironisnya, ia melanjutkan, bukan sekali ini saja hal ini dilakukan oleh stasiun televisi. Pihaknya mencatat, pada 2012 lalu, RCTI meluncurkan tayangan bertajuk Jodohku (20 Mei), dengan menayangkan resepsi pernikahan Anang Hermansyah dengan Ashanti selama selama tiga jam penuh.
"Ketika itu, kami mengutuk tayangan tersebut sebagai pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan privat yang tidak punya manfaat sama sekali bagi publik," katanya menegaskan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini