REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Wacana Kementerian Dalam Negeri yang ingin membatalkan Perbup Lombok Timur tentang syarat membayar Rp 1 juta bagi PNS yang berpoligami ditanggapi dengan bijak oleh Gubernur NTB TGH Zainul Majdi.
"Sebelum rencana pembatalan Perbup itu dilakukan, saya kira tidak ada salahnya Menteri Dalam Negeri juga perlu diceritakan secara utuh dari isi Perbup itu, karena sesungguhnya nilai Rp1 juta itu merupakan syarat tambahan bagi PNS yang ingin melakukan poligami," ucapnya, Jumat (17/10).
Tuan Guru Bajang ini menginginkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat gambaran secara utuh dari isi Perbup tersebut, sebelum rencana itu benar dilaksanakan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Timur, Khairul Warisin, menegaskan pemungutan tersebut tetap diberlakukan. Sebab, kata dia, uang poligami sebesar Rp1 juta itu, dimaksudkan sebagai biaya denda yang harus dikeluarkan bagi para PNS yang tetap nekad untuk menikah kembali.
"Jadi biaya sebesar Rp1 juta itu murni sebagai denda kepada PNS yang akan menikah lagi," katanya.
Karenanya, kata Khairul Warisin, apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Lombok Timur tersebut, sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Yakni, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 yang sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah.