REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan mengarah ke udara sebagai bentuk peringatan saat massa ricuh usai sidang putusan atas kasus berdarah perkelahian bendera Partai yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis.
Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Sahabuddin tersebut, dimulai sekira pukul 9.30 wita di pengadilan negeri Mamuju awalnya berlangsung aman dengan penjagaan ketat puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan berpakaian biasa.
Hamza alias Aca yang menjadi terdakwa dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini disambut teriakan dan sujud syukur keluarga korban Uwa Sinta.
Sementara terdakwa lainnya, Ahmad yang dijatuhi vonis lima tahun penjara terlihat tak puas atas putusan tersebut.
Bahkan saat Ahmad meninggalkan ruang sidang, sempat mengacungkan tangan dan mengeluarkan pernyataan yang tidak bisa diterima keluarga korban.
Kondisi ini menyulut emosi keluarga korban sehingga berbuah ricuh. Keluarga korban mencoba merangsek mengejar terdakwa kedalam ruang siding. Beruntung kepolisian yang siaga berhasil mengendalikan situasi dengan mengeluarkan satu kali tembakan kosong ke udara serta mengamankan satu orang yang dianggap provokator.
Pada sidang putusan tersebut dua terdakwa diputus 13 tahun penjara dan seorang terdakwa 5 tahun penjara.
Terdakwa Hamza yang dijatuhi vonis 13 tahun penjara mengaku akan melakukan banding karena menganggap putusan Majelis terlalu memberatkan dirinya.