Kamis 16 Oct 2014 16:48 WIB
Rasulullah Dihina

MUI: Akun yang Meresahkan Harus Diusut Tuntas

Rep: C64/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Foto profil akun Komunitas Anti Islam
Foto: facebook
Foto profil akun Komunitas Anti Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya berbagai akun Facebook yang mencemaskan masyarakat Indonesia telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa permaalahan ini sangat berbahaya dan harsu di usut tuntas.

"Ini adalah permasalahan yang sangat berbahaya sekali dan dapat memancing permusuhan. Maka dari itu, harus diusut tuntas,"ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, Kamis (16/10).

Ia berkata, suatu kelompok maupun komunitas yang melakukan penghinaan terhadap agama, mereka telah melakukan pelanggaran undang-undang  di Indonesia.

"Tentunya, hal ini akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan sangat berbahaya untuk masyarakat, tak hanya muslim melainkan agama lainya pula," lanjutnya.

Ia menegaskan, umat Islam jangan sampai terpancing oleh ulah seperti itu, karena besar kemungkinan para pelaku menginginkan perpecahan dan permusuhan.

Oleh karena itu, serahkan penyelesaian masalah ini kepada pihak yang berwenang. Dimana, hal ini harus diusut tuntas sehingga, diketahui siapa pelakunya dan apa tujuannya.

"Saya kira, siapa pun pelakunya pasti dia orang yang membenci Islam sebagai agama terbesar dan mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, harus diselidiki mengapa mereka membencinya," tambahnya.

Ia menambahkan, pelakunya pun pasti berniat menimbulkan kemarahan dan keresahan umat Islam. Bahkan, agama lainya bisa menjadi sasaran dan dapat menimbulkan saling adu domba. Oleh karena itu, umat Islam harus tenang dan pemerintah harus bersikap tegas.

"Saya harap pemerintah segera mengusut tuntas masalah ini agar tidak semakin menyebarkan keresahan umat Islam. Dan, kita sebagai umat Islam jangan sampai main hakim sendiri, karena dapat menimbulkan perpecahan umat." tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement