REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tetap akan mempersiapkan peraturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah meskipun belum ada kepastian Perppu Pilkada menjadi Undang-undang.
"Tidak perlu menunggu Perppu itu dibahas karena (Peraturan KPU) harus segera kami kerjakan. KPU mempunyai tanggung jawab untuk menindaklanjuti isi Perppu dan menuangkannya ke dalam draf PKPU," kata Ketua Husni Kamil Manik, Rabu (15/10).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk kemudian berubah statusnya menjadi undang-undang. Masa pembahasan Perppu tersebut dilakukan di masa sidang DPR RI yang berikutnya, yakni pada Januari 2015.
Sementara itu, KPU tidak dapat menunggu Perppu tersebut dibahas dan disepakati oleh DPR RI menjadi Undang-undang, untuk kemudian dijadikan landasan dalam membuat Peraturan KPU terkait Pilkada.
"Makanya kami menginginkan Perppu itu segera dibahas oleh DPR dan segera ada kepastian hukumnya. Jadi jangan sampai nanti ketika kami sudah mulai jauh membahas Peraturan KPU, ternyata payung hukumnya berubah lagi," kata Husni.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan agar KPU memperhitungkan mengenai estimasi anggaran pelaksanaan pilkada serentak untuk 2015, sebelum mengesahkan peraturannya.
"Ini masih persiapan awal, kan KPU belum membuat peraturan. Jadi draf dululah, baru kemudian menyusun soal pendanaan dengan membuat perkiraan berapa dana yang dibutuhkan untuk (pilkada) serentak," kata Djohermansyah ditemui secara terpisah di Jakarta, Rabu.
Kemendagri pun juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dilakukan pada September 2015. Hal itu didasarkan pada alasan agar pada Desember 2015 seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik.