Rabu 15 Oct 2014 03:45 WIB
Kontroversi Bunuh di Tempat

Soal Pernyataan Ahok, Polri: Sudah Ada Aturan Penanganan Aksi Demo

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Ronny F Sompie
Foto: Republika/Prayogi
Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta polisi untuk menindak tegas bahkan menembak mati kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) anarkis yang membahayakan nyawa orang.

Menanggapi pernyataan Ahok, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan polisi memiliki aturan sendiri yang digunakan sebagai dasar untuk mengendalikan hal tersebut, khususnya terhadap massa aksi unjuk rasa yang berubah anarkis.

"Sudah ada aturan hukum yang menjadi landasan Polri dalam melayani setiap kegiatan yang berkaitan dengan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Ronny kepada Republika, Selasa (14/10) malam.

Ronny mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat Indonesia dan telah dijamin dalam Undang-Undang. Aturan tersebutlah yang dijadikan pedoman oleh Polri dalam menangani kelompok atau ormas yang melakukan aksi anarkis.

Sebelumnya, dalam pernyataannya di acara Pelaksanaan Revitalisasi Kring Serse Jajaran Polda Metro Jaya, di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/10), Ahok meminta petugas tidak segan untuk menembak mati pelaku anarkis yang mengancam nyawa banyak orang.

"Ini tugas pemerintah kalau ada kelompok bertindak anarkis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera TV menyorot," kata Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement