Selasa 14 Oct 2014 14:34 WIB
muktamar ppp

Romy: Ini Alasan Muktamar PPP di Surabaya Punya Legitimasi

 Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi (kedua kanan) selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, bersama Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (10/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi (kedua kanan) selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, bersama Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PPP, M Romahurmuziy mengatakan pihaknya memiliki legitimasi yang cukup untuk menggelar Muktamar VIII di Surabaya. Ia pun membantah pihak-pihak yang menyatakan muktamar di Surabaya ilegal.

"Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pria yang akrab disapa Romi itu menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden.

"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di hotel Seruni, Bogor yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," jelasnya.

Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

"Pasal 8 ayat (2) ART PPP menyebutkan dalam hal Ketua Umum berhalangan, digantikan Wakil Ketua Umum. Keputusan partai yang telah ditetapkan secar sah yang semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya," jelasnya.

Ia mengatakan posisi Ketua Umum terhadap persoalan ini sama dengan keputusan Rapat Pleno Fraksi PPP MPR, yang memutuskan PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam paket pemilihan Pimpinan MPR.

Namun menurutnya, Ketua Umum PPP memilih "dissenting opinion", hak yang juga dilindungi dan biasa terjadi dalam dinamika berpartai. Alasan kelima keabsahan muktamar, menurut dia, ditentukan kehadiran pesertanya, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP yang mencapai lebih dari setengah jumlah DPW dan DPC.

"Pagi hingga sore ini akan datang delegasi DPC sesuai dengan yang dipersyaratkan sehingga pada pembukaan Muktamar VIII besok, insya Allah kuorum akan menggenapkan terlaksananya Muktamar," jelasnya.

Keenam, lanjut Romy, adapun posisi Sekjen sebagai administratur tertinggi partai yang diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat (3) ART PPP, memastikan "standing order" dan yurisprudensi DPP PPP selama ini. Sementara itu, ujar dia, surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement