Selasa 14 Oct 2014 14:17 WIB

Capim KPK: Orang Lebih Suka Diselamatkan Daripada Ditindak

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih lemah. Padahal pencegahan sudah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2002.

Demikian disampaikan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Subagio, saat dihubungi Republika, Selasa (14/10). Menurut Subagio, selama ini KPK dinilai lebih mengedapankan penindakan daripada pencegahan dalam memberantas korupsi.

"Orang itu lebih senang diselamatkan atau ditindak?. Tentu lebih senang diselamatkan. Nah fungsi itu belum dilakukan KPK," katanya.

Kata Subagio, jika dirinya terpilih menjadi komisioner KPK menggantikan Busyro Muqoddas, akan meningkatkan fungsi penecegahan darpida penindakan yang bekerja sama dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Jadi nanti kita akan ajak sama-sama penegak hukum untuk melakukan fungsi pencegahan," ujarnya.

Kata Subagio, banyaknya pejabat negara yang ditangkap KPK karena korupsi bukan satu hal yang membanggakan bagi negara dan penegakan hukum itu, akan tetapi dapat merusak citra negaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement