Selasa 14 Oct 2014 13:36 WIB

Tukang Cukur Bandar Pil Koplo Diringkus

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Polisi meringkus Firgananda William (22 tahun), tukang cukur rambut di Semarang, Jawa Tengah, yang kedapatan memiliki ribuan butir pil koplo jenis trihexyphenidyl yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan atas dua pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Juli Agung Pramono, Selasa (14/10).

Menurut dia, penangkapan tersangka Firgananda berawal dari tertangkapnya dua pengendaraan sepeda motor yang terjaring saat operasi rutin polisi. Mereka ternyata membawa ratusan butir trihex.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang diamankan tersebut, polisi menangkap tersangka Firgananda yang diduga sebagai pemasok. Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku di Sendangguwo, Semarang Selatan, polisi mengamankan barang bukti ribuan pil trihex dalam sejumlah wadah.

Dari keterangan tersangka, ribuan pil koplo tersebut diperoleh dari seorang sales obat. Juli menuturkan bahwa polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement