Selasa 14 Oct 2014 12:59 WIB

KPK Paparkan Dugaan Korupsi Jokowi di Kasus BPMKS

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Joko Widodo (Jokowi) tak melakukan korupsi terkait penyalahgunaan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun anggaran 2010.

"Berdasarkan penelusuran dari tim, tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas, ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pada 30 Agustus 2012, Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi atas dugaan korupsi anggaran BPMKS pada tahun 2010. Nilainya sekitar Rp 23 miliar untuk 110.000 siswa.

Padahal, jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10,688 miliar.

"Materi pengaduan tidak menunjukkan kebenaran. Pertama, anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp 23 miliar. Sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp 21,101 miliar," ungkap Pandu.

Kedua, jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110.000 siswa. Sedangkan faktanya semester pertama 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester kedua/2010 sebanyak 65.057 siswa.

"Realisasi BPMKS pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisasi sebesar Rp 2,212 miliar dan masuk ke silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang doubledan fiktif," tambah Pandu.

Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan diskusi dan paparan secara umum dengan wali kota Surakarta dan jajaran terkait tentang BPMKS sejak 2010--2014. Kemudian meminta data terkait dengan proses BPMKS serta melakukan uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah.

Hasilnya adalah jumlah anggaran setelah perubahan adalah Rp 21,1 miliar dengan total realisasinya adalah Rp 18,88 miliar dengan silpa Rp 2,21 miliar.

Rinciannya, total anggaran setelah perubahan BPMKS 2010 sebesar Rp 15,968 miliar, total realisasi Rp 15,799 miliar, dan silpa Rp 159,226 juta. Ditambah hibah operasional SMAN, SMKN anggaran setelah perubahan Rp 5,142 miliar, total realisasi Rp 3,089 miliar, silpa Rp 2,053 miliar.

"Data jumlah penerima BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian dan tidak ditemukan data yang double dan fiktif," tegas Pandu.

Demikian juga penelusuran dari rekening koran kreditur sementara di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke rekening masing-masing sekolah dengan jumlah contoh transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan penerima fiktif. "Penerima sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah," ungkap Pandu.

Dana BPMKS adalah biaya operasional satuan pendidikan/sekolah (BOSP). Dana BPMKS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik atau orang tua peserta didik.

Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu. Yaitu Silver, Gold, dan Platinum dengan jumlah sekolah penerima dana BPMKS 438 sekolah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement