Selasa 14 Oct 2014 06:26 WIB

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Video Bullying

Bullying (ilustrasi)
Foto: neighborhoodlink.com
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta polisi untuk mengusut tuntas kasus penyebaran video "bullying" melalui dunia maya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Kasus itu bisa membuat anak mengalami trauma," kata Ketua KPAI Asrorum Niam Sholeh di Jakarta, Senin (13/10).

Penyebaran video tersebut menyebutkan nama anak, nama sekolah dengan jelas, menurutnya hal itu sudah melanggar etika, karena korban masih di bawah umur.

"Penggunaan media sosial itu ada etikanya, dalam kasus ini, penyebar bisa kena pasal 19 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Ia meminta semua pihak untuk peduli terhadap kasus anak-anak, khususnya pihak sekolah dan pengajarnya.

Kedepannya KPAI akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan terhadap etika informasi terkait korban anak di bawah umur.

"Semoga melalui kasus di Bukit Tinggi semua bisa belajar menghargai pihak yang terkait dengan korban," kata Asrorun.

Hal ini muncul karena adanya kasus pemukulan kepada teman satu kelas oleh empat orang anak-anak, kejadian tersebut direkam melalui kamera ponsel dan disebarluaskan lewat dunia maya.

Pada akhir pembicaraan, ia menambahkan kepada rekan media untuk membantu proses penyebaran informasi ini untuk melindungi hak anak-anak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement