REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, pengunduran diri Joko Widodo dari gubernur DKI masih belum sepenuhnya beres. Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Jokowi sebagai landasan hukum terkait pengunduran dirinya sampai ini belum keluar.
Menurut Oce, jika sampai jadwal pelantikan Jokowi yang rencananya dilakukan tanggal 20 Oktober Keppres pemberhentiannya belum keluar, maka Jokowi tidak bisa dilantik. Sebab, secara hukum Jokowi belum resmi berhenti menjadi gubernur DKI Jakarta. Jika demikian, kata dia, maka akan terjadi kompleksitas hukum.
"SBY harus cepat (mengeluarkan Keppres). Jika tidak, Jokowi gagal jadi presiden dan tidak bisa dilantik," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/10).
Oce menambahkan, Keppres tentang pengunduran diri Jokowi harus dikeluarkan bersamaan dengan Keppres pengangkatan Ahok menjadi gubernur. Menurut Oce, pengunduran diri Jokowi yang bersifat permanen, secara otomatis menjadikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur definitif.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur secara otomatis akan menjadi gubernur dengan berbagai alasan. Di antaranya pengunduran diri secara tetap. Jika pengunduran diri bersifat sementara, atau menjadi tersangka, maka wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.
Dia mencontohkan, kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berhenti sementara karena statusnya sebagai tersangka, maka Atut digantikan wakilnya, Rano Karno sebagai plt. "Maka Keppres pengunduran diri Jokowi dan pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif harus bersamaan dan secepatnya," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM itu.