REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Polisi menangkap empat tersangka yang diduga melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) online.
"Petugas bekerja sama dengan ekspedisi menyusuri, menyelidiki barang tersebut, ternyata dikirim ke tersangka AA di Lampung Timur," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, Senin (13/10).
Para tersangka memang selalu menawarkan senpi melalui media sosial Facebook dan dikirim dengan jasa ekspedisi. Menurut Heru, penangkapan tersebut berasal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli senpi di Bekasi. Dari keterangan sementara tersangka, transaksi jual beli senpi dimulai sejak bulan Juni lalu.
Senpi yang diduga berasal dari area Jawa Barat tersebut dijual seharga Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per unitnya.
"Yang beli untuk digunakan dalam kejahatan," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka berinisial HF, ATL, AA, dan AF, polisi juga menyita empat senpi jenis Bareta dan Cal Pocket, 150 butir amunisi, satu slip paket kiriman, satu telepon selular, dan 17 dus kosong untuk tempat senpi.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan. Polisi juga masih memburu tujuh tersangka yang diduga terlibat, yaitu RM, BB, R, AP, AL, S, dan E.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.