REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Partai DPP PPP meminta kubu Suryadharma Ali (SDA) dan kubu Emron Pangkapi untuk islah.
“Kedua kubu harus melakukan rekonsiliasi sebelum melakukan muktamar,” terang Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Chozin Chumaidy, Senin (13/10).
Dalam putusan final Mahkamah Partai atas Perkara Internal Partai nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, mengamanatkan bahwa pembentukan kepanitiaan Muktamar VIII PPP harus dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sejak putusan Mahkamah Partai itu ditandatangani. Jika tidak, Majelis Syari'ah akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP.
Menurut Chozin, semua kebijakan dan kegiatan partai, termasuk pelaksanaan Muktamar harus ditandatangani oleh Ketua Umum PPP SDA dan Sekjennya Romahurmuziy (Romy). Jika tidak ada tandatangan dari salah satunya, maka pelaksanaan muktamar dianggap tidak sah.
Kubu Emron bersama Romy dijadwalkan akan menggelar Muktamar yang rencananya dilakukan tanggal 15-18 Oktober mendatang di Surabaya. Sementara kubu SDA akan menggelar Muktamar 23-26 Oktober. Kedua Muktamar itu tidak sah jika tidak ada tanda tangan dari Ketua Umum dan Sekjen. Karena itulah, kata dia, islah dari kedua kubu harus dilaksanakan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini