REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang perkara kasus kekerasan seksual yang menimpa korban, AK, siswa Jakarta Internasional School (JIS) dengan terdakwa 5 pegawai JIS kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu psikologi Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto.
Kak Seto mengatakan dalam persidangan dirinya menjelaskan bahwa korban (AK) mengalami trauma psikologis. Namun, menyangkut siapa pelaku. Dirinya mengaku tidak sampai mengarah kesana.
"Karena tugas saya menerapi korban," ujarnya kepada wartawan di Gedung PN, Jaksel, Senin (13/10).
Ia pun membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan seksual. Serta anak mengalami trauma bukan berdasarkan rekayasa. "Iya, ada peristiwa itu. Tetapi siapa pelakunya tidak sampai mengarah kesana," katanya.
Kak Seto mengatakan dirinya melakukan terapi di bulan April. Namun, karena kesibukan, terapi diteruskan oleh psikologi lain. "Anak-anak betul mengalami trauma," katanya.
Ia pun mengatakan, seharusnya dirinya tidak dijadikan saksi dalam persidangan tersebut. Pasalnya, ia hanya diminta untuk melakukan terapi.