Senin 13 Oct 2014 11:40 WIB

Pengemis Dilarang, Penjahat Merajalela

Rep: C07/ Red: Erdy Nasrul
Pengemis di sudut jalan Jakarta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pengemis di sudut jalan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para pengemis dan pengamen di "Kampung Pengemis", Kebon Singkong, Klender, Jakarta Timur, menyayangkan akan diterapkannya peraturan larangan memberi uang kepada mereka. Menurut mereka adanya larangan tersebut justru akan menimbulkan tindak kejahatan yang tak diinginkan.

"Kalau pemerintah mau kasih kami makan dan tempat tinggal sih tidak apa-apa," ujar Irfan (32 Tahun) salah satu pengamen di Kebon Singkong, Klender, Jakarta Timur, Ahad (12/10).

Bahkan, kata dia, bila pemerintah melarang warga jakarta memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen, kejahatan di ibukota akan meningkat. "Wong kami nyari makan halal dilarang, bisa-bisa kami jadi penjahat lagi, nodong orang," ucapnya.

Imam (26) pengamen lainnya juga keberatan dengan peraturan tersebut. Menurutnya larangan seperti itu sama saja memutus orang-orang yang ingin bersedekah.

"Lah orang-orang kan mau beramal malah dilarang, lagipula saya ngamen bukan yang tukang todong dengan kedok bersajak," ujar Imam.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi sosial bagi pemberi uang kepada pengemis jalanan. Memberi uang kepada pengemis merupakan pelanggaran ketertiban umum.

Sanksi sosial bertujuan untuk menimbulkan efek jera, di samping penerapan denda yang tinggi. Larangan memberi uang kepada pengemis terdapat dalam Pasal 40 Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement