REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sepuluh ribu orang warga sudah menyerahkan surat kuasa untuk menggugat Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10 ribu orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih rakyat direnggut oleh DPR," kata kata koordinator lapangan aksi damai Koalisi Tolak UU Pilkada Dyhta Caturani di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (12/10).
Ia mengatakan surat kuasa tersebut diserahkan kepada dua organisasi yang akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstisuti, yaitu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Perludem Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.
"Kami mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada," kata dia.
Dalam aksi damai itu, organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi tersebut untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menyerahkan surat kuasa guna menggugat UU Pilkada.
"Kami mengumpulkan KTP dan menggalang partisipsi publik. Hari ini kita mengajak semua yang sudah mengumpulkan KTP maupun yang mau tetapi belum mengumpulkan KTP sekalian menandatangani surat kuasa untuk diajukan sebagai penggugat UU Pilkada nanti," tuturnya.
Aksi tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan beberapa minggu lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.
"Aksi ini adalah serangkaian aksi, kita sudah melakukan aksi mengumpulkan KTP minggu lalu di tempat yang sama di sini dan kita kumpulkan juga secara online, lewat email, juga bisa datang secara langsung ke tempat kita," ujarnya.
Selain menyerahkan surat kuasa, masyarakat juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini