REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan, banyak warga yang merambah kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan.
"Selain aktivitas penambangan bijih timah liar dan pembalakan (illegal logging), banyak juga warga yang merambah hutan lindung untuk berkebun," kata Kepala Bidang Kehutanan pada Disbunhut Bangka Tengah, Husef Sribuono di Koba, Sabtu.
Pihaknya sudah sering memberikan teguran dan memberikan pemahaman kepada warga bahwa lahan perkebunan mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
"Kami hanya sebatas memberikan peringatan kepada warga yang merambah hutan lindung untuk berkebun, bukan ditindak sesuai hukum karena kasihan juga mereka hanya bercocok tanam untuk kelangsungan hidup keluarga," ujarnya.
Menurut dia, ada sebagian warga yang membuka hutan untuk berkebun karena memang tidak mengatahui status hutan merupakan hutan lindung.
Ia menjelaskan, hampir di seluruh kecamatan di Bangka Tengah memiliki hutan lindung yang tidak boleh dirusak karena dijamin undang-undang.
"Kawasan hutan lindung paling luas terdapat di Kecamatan Lubuk Besar karena memang kecamatan tersebut memiliki kawasan hutan cukup luas," ujarnya.