REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Jajaran aparat Polsek Tragah, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang terjadi, Jumat (10/10). "Penangkapan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur oleh anggota kami itu, tadi pagi," kata Kapolsek Tragah AKP Asni Yabani di Bangkalan, Sabtu (11/10) malam.
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi itu baru satu orang dari total sebanyak lima orang. Korban berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial BDS (19), MIS (20), AF (18), JML (19), dan THR (20), semuanya warga Dusun Perreng Laok, Desa Tambin, Kecamatan Tragah. "Pelaku yang berhasil kami tangkap itu berinisial THR," terang Asni.
Mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, kasus pemerkosaan berawal ketika BDS menelpon korban mengajak jalan-jalan pada Jumat sore, 10 Oktober 2014. Tawaran itu disambut baik, karena keduanya sudah saling kenal.
Kemudian BDS membawa korban ke tengah hutan di Desa Tambin, Kecamatan Tragah. Saat itu juga aksi bejat itu terjadi.
Setelah puas memperkosa korban, BDS menelpon empat temannya untuk datang ke lokasi. Lalu keempat teman BDS datang dan melakukan perbuatan bejat terhadap korban secara bergiliran. "Kemudian korban melaporkan ke polisi, dan satu di antara empat orang pelaku itu akhirnya tertangkap," tuturnya, menjelaskan.