REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak beberapa waktu lalu seluruh bungkus rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi namun mengatakan, hanya separuh perusahaan rokok yang mengindahkan aturan tersebut.
"Saya katakan yang 50 persen itu tidak becus, tidak patuh aturan pemerintah," ujar Nafsiah, Jumat (10/10).
Pencantuman wajib kalimat peringatan kesehatan itu sejak Juni diperbarui Kemenkes. Sejak saat itu tertera pula "Merokok Membunuhmu".
Tak hanya soal perusahaan tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok, Nafsiah juga kerap menemukan penjualan rokok ilegal. "Ilegal itu seperti menjual batangan rokok pada anak di bawah umur. Ini betul-betul jahat sekali," katanya lagi.