Sabtu 11 Oct 2014 01:41 WIB

KPK Dinilai Perlu Direktorat Supervisi, Busyro: Itu Belum Perlu

Rep: C62/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan memperbaiki sistem kerja dan struktur keorganisasiannya. Agar kasus korupsi yang ditangani KPK dari hasil pengembangan, oprasi tangkap tangan sampai pelimpahan dari penegak hukum lain bisa segara ditangani.

Pendapat itu disampaikan calon pimpinan KPK, I Wayan Sudirta kepada wartawan setelah wawancara dengan tim pansel, Kamis (9/10). Menurut Wayan agar semua kasus bisa segera ditangani, maka KPK perlu menambah direktorat supervisi yang menangani pelimpahan kasus perkara korupsi.

Kata dia nantinya deputi itu bertugas untuk memilih, kasus mana saja yang ditangani KPK dan mana yang perlu dilimpahkan ke penagak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan. "Salah satu kelemahan KPK adalah supervisi. KPK perlu ada direktorat supervisi," katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas, KPK memang belum memiliki deputi supervisi. Alasannya karena deputi itu sampai saat ini belum diperlukan.

"Sampai saat ini belum perlu deputi supervisi," katanya kepada Republika, Jumaat (10/10).

Menurut calon pimpinan KPK lainnya, Subagio mengatakan salahsatu alasan kenapa KPK lambat dalam menangani kasus, karena sumber daya manusia di KPK kurang. Saat ini banyak struktur organisasi atau jabatan belum terisi.

Misalnya kata dia, beberapa jabatan kosong adalah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal dan Direktur Pengelolaan Iformasi dan Data.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement