REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyampaikan alasan kenapa beberapa kasus korupsi belum ditindaklanjuti. Terutama kasus korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Siti menjadi tersangka saat kasus tersebut ditangani di Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, calon pimpinan Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), Roby Arya Brata mengatakan ada dua kemungkinan kenapa kasus itu mengendap setelah proses pelimpahan dari Mabes Polri. "Mungkin karena tenaga penyidik yang kurang sehingga harus ada prioritas," kata Roby menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (10/10).
Roby berharap, mengendapnya kasus-kasus korupsi di KPK bukan disebabkan adanya intervensi yang berasal dari dalam maupun luar lembaga antirasuah tersebut. "Mudah-mudahan bukan karena ada intervensi atau obstruction of justice yang dilakukan oleh oknum di luar atau dalam KPK sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer sotck tahun 2005. Namun, setelah dilimpahkannya kasus tersebut ke KPK, lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum memeriksa saksi terkait kasus tersebut.