Jumat 10 Oct 2014 19:41 WIB

MUI: Donor Sperma dari Bukan Suami Seperti Zina

Rep: c83/ Red: Karta Raharja Ucu
Pedangdut yang juga artis peran, Julia Perez atau Jupe, saat menghadiri sidang vonis atas dirinya di Pengadilan Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (11/10). Julia Perez di jatuhin vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus penganiayaan
Foto: Antara
Pedangdut yang juga artis peran, Julia Perez atau Jupe, saat menghadiri sidang vonis atas dirinya di Pengadilan Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (11/10). Julia Perez di jatuhin vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus penganiayaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan hukum donor sperma bagi pasangan yang bukan suami istri adalah haram. Menurutnya, hal itu sudah tertera dalam fatwa yang dikeluarkan MUI.

"Tidak boleh donor sperma. Haram hukumnya jika didonorkan yang bukan istrinya jadi sama dengan zina," ujar Teuku Zulkarnain saat dihubungi ROL, Jumat (10/10).

Ia menjelaskan, sperma tidak boleh diberikan ke rahim yang bukan istrinya. Jika hal itu dilakukan, maka status anak tersebut menjadi anak ibunya, bukan anak bapak yang memberikan sprema maupun ayah yang menikahi ibunya.

Ini, kata dia, akan berdampak pada mekanisme pembagian warisan yang akan menyulitkan sang anak. "Jadi boleh donor sprema secara disuntikan jika suami istri sah menurut agama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, artis Julia Perez berencana melakukan tanam sperma yang akan dilakukannya di rumah sakit di Singapura dan Malaysia. Kini artis yang kerap disapa Jupe ini pun sudah berada di RS Mount Elizabeth Singapura untuk melalui sejumlah tes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement