Jumat 10 Oct 2014 16:21 WIB

KPK Harus Turun Tangan Awasi Korlantas Polri

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera turun tangan mengawasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Indoaluminium Intikarsa Industri.

Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keterlibatan komisi anti rasuah ini penting untuk memastikan dihentikannya proses pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tahun Anggaran 2014. Sebab, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta membatalkan keputusan Kakorlantas Polri tentang Penetapan Pemenang Tender Bahan Baku TNKB.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan terjadinya tindakan Korupsi. “Siapa pun boleh melakukan pemantauan terhadap kasus ini.  Kalau KPK mau turun tangan, itu lebih baik,  silahkan. Toh ini masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (10/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim PT. TUN DKI Jakarta, dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Andy Prastowo, SH, MH memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut.

Boyamin mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT TUN yang telah berani memutus perkara ini dengan objektif. “Karena dari awal banyak kejanggalan dalam proses tender TNKB ini. Termasuk soal krediblitas pemenang tender tersebut (PT. Indoaluminium Intikarsa-red). Jika pasca Putusan PT. TUN, ternyata proses ini nekat dilanjutkan maka kami akan membuat laporan ke (KPK) dan Propam POLRI”, ujarnya.

Menurutnya,  Korlantas harus menghormati perintah pengadilan seperti itu.  Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus memberi contoh yang baik.

Artinya, ketika ada printah pengadilan maka  polisi wajib mematuhi keputusan lembaga penegak hukum yang lain.

“Dalam konteks ini, untuk mencegah semakin banyaknya gugatan maka Kolantas memang seharusnya menghentikan proses tender itu,  mau nggak mau,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement