REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekutif Nasional WALHI bersama perwakilan masyarakat bantaran sungai Ciujung melaporkan dugaan tindakan pencemaran di Sungai Ciujung oleh PT IKPP ke Kementerian Lingkungan Hidup RI, Rabu (8/10) kemarin.
Dalam pelaporan tersebut disampaikan industri PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Serang masih membuang limbah cair ke sungai Ciujung.
Hal itu menjadi salah satu penyebab paling besar atas tercemarnya sungai Ciujung. Bahkan, pembuangan limbah cair dilakukan meski debit air sungai Ciujung sangat rendah. Akibatnya, kondisi sungai Ciujung semakin memprihatinkan karena limbah yang dialirkan ke sungai mengendap.
Manajer Kampanye Eknas WALHI, Kurniawan Sabar, mengatakan kondisi tersebut semakin buruk mengingat pada Juli – Oktober 2014 merupakan musim kemarau. Sehingga debit sungai tidak mampu mengalirkan limbah keluar dari sungai secara maksimal.
"Masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun belum terlihat perubahan signifikan untuk upaya
pemulihan sungai," kata Kurniawan melalui rilis yang diterima Republika, Rabu (8/10) malam.
Salah satu perwakilan masyarakat Serang, Kholid, menyampaikan, saat ini, air sungai semakin sedikit dan kondisinya sudah tidak bagus. Indikasinya yakni air sungai berbusa, berbau busuk, dan berwarna hitam.
Menurutnya, masyarakat semakin kesulitan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, karena sangat tergantung sama sungai Ciujung, masyarakat tetap menggunakannya untuk mandi dan mencuci.
Banyak masyarakat yang sudah mengeluh karena merasakan gatal-gatal yang diduga karena menggunakan air sungai yang kotor. Masyarakat juga semakin sulit untuk mendapatkan ikan dan udang.
Padahal, dulunya bisa mendapatkan banyak ikan dan udang.
"Kalau PT IKPP terus membuang limbah ke Sungai seperti sekarang, maka pasti masyarakat akan lebih kesulitan karena sungai semakin rusak," keluhnya.
Kurniawan mengatakan PT IKPP membuang limbah dari daerah Kragilan yang merupakan lokasi industri tersebut. Limbah ini mengalir hingga ke daerah muara di desa Tengkurak, Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Sehingga, setidaknya sekitar 17 desa dari 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang menjadi wilayah yang terdampak langsung akibat kondisi sungai yang tercemar.