REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menyatakan siap memfasilitasi dan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika sistem pemungutan suara elektronik diterapkan pada pilkada serentak pada 2015.
Dengan sistem KPT elektronik, penerapan e-voting dinilai memungkinkan selama ditunjang peraturan hukum dan infrastruktur teknis yang memadai.
"Penyelenggaranya kan KPU, kalau kita tergantung keputusan KPU. Kita dari kemendagri siap memfasilitasi dan membantu," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Irman, kemendagri sudah memiliki data penduduk yang direkam melalui program KTP elektronik. Masalah data kependudukan yang masih ditemui saat pileg dan pilpres lalu juga bisa dibenahi melalui pembaharuan data.
Menyangkut sarana dan prasarana, menurutnya, kemendagri bisa bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kemudian koordinasi dengan akademisi dan ilmuwan dari universitas, serta kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara.
"Tinggal dikuatkan dengan undang-undang, peraturan KPU. E-voting kan sistem, cara kerja saja dari manual berpindah ke sistem IT yang bisa kita siapkan dan kita rancang," ujar Irman.