REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pengajuan pembubaran harus diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
"Berdasarkan UU Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," kata Gamawan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/10).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertindak anarkistis saat melakukan unjuk rasa. "Prinsip saya, semua ormas yang berlaku anarkistis dan ingin mengubah undang-undang dan Pancasila harus dibubarkan," kata Ahok.
Dalam UU Ormas, lanjut Gamawan, terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum. Pertama sanksi berupa teguran. Jika tidak ada perubahan, dikenakan sanksi pembekuan. Sanksi terakhir baru tahap pembubaran ormas.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menurut Gamawan, tidak bisa membubarkan ormas. Pemerintah memang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kegiatan ormas. Namun bukan pembubaran.
"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu," kata dia.
Saat UU Ormas dirumuskan, mantan Gubernur Sumater Barat itu menyatakan pemerintah pernah mengusulkan penyederhanaan sanksi pembubaran untuk ormas. Jika ada ormas yang melakukan kegiatan anarkis dan meresahkan, pemerintah bisa berwenang membubarkan.
"Tapi kan usul itu digugat, dipersoalkan oleh tokoh-tokoh. Kita dianggap represif, hingga akhirnya tidak disetujui," ungkap Gamawan.
Terkait aksi FPI yang melakukan kekerasan menolak Ahok sebagai gubernur DKI, menurut Gamawan status FPI merupakan ormas yang terdaftar secara resmi. Izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.
"Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai tahun 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," ujarnya.